Monday, May 23, 2016

Tak Sampai Sehari, Empat Pelaku Curas Diringkus Polisi

633 Cash - Hanya dalam hitungan jam, empat orang pelaku pencurian di Toko Alfamart Jalan Rokan Jaya, Kecamatan Payung Sekaki digulung Sat Opsnal Polsek Payung Sekaki, Senin (23/5/2016).
Empat orang pelaku diringkus secara bertahap setelah polisi mendapatkan laporan aksi curas di lokasi.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun melalui Kanitreskrim Iptu Efrin J Manulang mengkonfirmasi, dari pengungkapan tersebut pihaknya juga menyita sebilah pedang, parang, sangkur, pemotong besi serta linggis.

www.633cash.com
Puluhan bungkus rokok juga disita dari empat orang pelaku.
"Dari laporan adanya aksi curas tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Diketahui ada dua orang pelaku bersembunyi dekat dengan area lokasi Alfamart. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Rudi Citra alias Rudi (26) serta M Iqbal alias Iqbal (19). Keduanya ditangkap pukul 06.30 WIB," terangnya.
Dari penangkapan dua pelaku tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Empat jam kemudian polisi kembali meringkus dua orang pelaku, Robi Gusman Rubianto alias (27) serta Abdul Rahman alias Rahman (48).
Keduanya diringkus di wilayah Marpoyan Damai.Aksi kawanan ini dilakukan pada Senin (23/5/201) pukul 03.30 WIB.
Pelaku Robi Gusman sebagai eksekutor, masuk melalui belakang toko dengan merusak pintu dan memotong besi teralis.
Saat pelaku masuk, penjaga toko mengetahuinya.
Pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam.
Karyawan ciut dan mengikuti semua perintah pelaku.
"Saat itu karyawan toko tidak dapat melihat wajah pelaku karena ditutupi menggunakan sebo," terang Efrin.
Pelaku kemudian meminta karyawan mengambilkan puluhan rokok.
Tidak puas dengan jarahan tersebut, pelaku meminta korban menujukkan brankas di lantai dua toko.
Pelaku berupaya membuka brankas namun tidak berhasil dan memilih meninggalkannya.
Karyawan toko hanya bisa melihat aksi pelaku yang kemudian melansir rokok-rokok tersebut kepada tiga orang kawannya yang berada diluar toko.Pelaku Robi Gusman merupakan residivist curat kabel tower di Pasaman Barat pada tahun 2010 silam. Sudah menjalani hukuman dengan vonis satu tahun penjara.


Bandar Bola Agen Bola Agen Judi Bola Online Agen Bola Terpercaya Judi Bola

- by Fika lestari

0 comments:

Post a Comment